Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu
sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta
sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang
sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan
beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya
sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM
yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah
berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk
Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II,
dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang
dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa
dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan
sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat
terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh
(yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan
(Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan,
perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen
ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab
khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A
-28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi )
isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM
lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional
Pengertian HAM (Hak
Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya
keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar
agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para
ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut
pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang
dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah
dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan
sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin
BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle
adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan
kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum
yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau
laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka
tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi
dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan,
dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham
penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat
bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar
oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan
melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena
menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli
yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu
yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa
menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari
HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi
tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah
bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia
adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari
keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari
hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun
internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi
manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun
ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih
harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak,
persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara
sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta
sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme,
melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan ,
ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas
nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
0 komentar:
Posting Komentar