Jumat, 12 Agustus 2016

Assalamualaikum. Wr. Wb
pada kesempatan kali ini saya ingin menjelaskan tentang apa hukumnya bagi wanita yang tidak berhijab/ menutupi aurat

APA JILBAB ITU?Jilbab atau hijab secara syari’at merupakan bagian pakaian yang wajib digunakan untuk menutupi kepala wanita hingga ke dadanya.


Dalilnya adalah:
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” [QS. An-Nuur 24:31]. Artinya ialah bahwa Allah menghendaki agar para wanita menutup kain dari kepalanya hingga ke dadanya.

Dari ayat ini maka para wanita Muslimah perlu memperhatikan apa yang ia pakai. Apakah benar-benar hijab yang sesuai hukum Allah, ataukah hanya kain yang dihias-hias oleh tukang salon. Ingat, hijab bukanlah mode yang bertujuan membuat wanita lebih cantik, justru hijab dipakai agar wanita terlindungi dari fitnah. Itulah salah satu tujuan syari’at.

Dalilnya ialah:

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

Di antara para wanita di zaman Rasulullah tersebut tentu ada yang baru masuk Islam atau ahli maksiat. Namun, setelah turunnya ayat kewajiban hijab, maka mereka langsung melakukannya. Tak ada wanita yang beralasan seperti wanita di zaman sekarang yang menolak hijab dengan alasan: “Aku belum siap”, atau “Jilbab hanya untuk wanita sholehah”.

AKU BELUM (HARUS) SIAP
Di antara alasan-alasan umum yang dikemukakan wanita Muslimah yang belum berjilbab ialah: “Aku belum siap”. Jika kita cermati, alasan ini kurang bisa diterima dari segi akal maupun dalil dengan sebab sebagai berikut:


§  Ini bisa kita analogikan sebagai berikut: Ketika kita mengajak seseorang untuk sholat wajib lima waktu, kemudian orang itu menolak dengan alasan: “Aku belum mau sholat lima waktu karena belum siap.” Padahal kewajiban memakai hijab lebih mudah daripada sholat, yang kamu butuhkan hanya hijab yang cukup hingga menutup dada, rok panjang dan lebar, dan baju yang agak panjang dan tidak ketat. Kalau mau yang lebih efektif bisa memakai pakaian sejenis daster dimana baju dan roknya menyatu. Memakai hijab tidak seperti orang naik haji, atau membayar zakat, atau menyembelih kambing yang dibutuhkan kemampuan, sehingga alasan: “Aku belum siap” bukanlah udzur dan tidak ada keringanan. 
§  Kita tanyakan kepada wanita yang beralasan “Aku belum siap”: “Kapankah kamu siap? Bisa jadi kamu mati dalam keadaan belum siap berhijab.” Terkadang di antara mereka ada yang meyakini kalau mereka siap berhijab kalau sudah menikah. Apakah mereka yakin mereka akan hidup di saat itu? 
§  Dari segi dalil maupun ijma’, tak ada satu pun ayat Al-Qur’an, hadits, pendapat ulama dimana wanita yang berhijab harus menyiapkan sesuatu khusus terlebih dahulu. Bahkan dari hadits yang telah kita bahas di atas, para wanita Arab di zaman Rasulullah yang tentunya di antara mereka ada yang baru saja masuk Islam langsung membuat hijab ketika turunnya ayat yang mewajibkan hijab. Tidak ada di antara mereka yang beralasan: “Ya Rasulullah, bolehkah aku tidak memakai hijab karena aku belum siap?” Dalil ini juga langsung membantah pernyataan bahwa wanita yang pantas berhijab hanyalah wanita sholehah atau yang ilmu agamanya luas. Semua wanita Muslimah yang sudah akil baligh WAJIB berhijaba


0 komentar:

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung

Featured Posts